Sebab itu sampai sampai saat ini lahan jalan yang akan dilewati oleh PT Arkora Hydro tersebut masih milik warga atau masyarakat. Pihaknya telah mengirimkan somasi dan telah bebarapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian.
"Saya harap pihak perusahaan bersikap profesional, tidak membuat adu domba antar warga, kalau pun jalan ini mau digunakan sebaiknya pihak perusahaan melakukan unventarisir kepemilikan, lalu membayar ganti rugi," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Project koordinator PT Arkora Hydro di Tanggamus, Putu Akra, mengaku telah melakukan pendekatan kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah.
Namun dia menekankan, untuk ganti rugi lahan pihaknya siap membayar asalkan ada bukti kepemilikan lahan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
"Sejauh ini bukti kepemilikan belum ada ke kami. Baru somasi dan berikut daftar tuntutannya saja, tapi bukti kepemilikannya belum ada," tandasnya.
Hingga kini upaya mediasi yang di lakukan Pemkab Tanggamus belum membuahkan hasil dan masih dalam proses.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait