PRINGSEWU, iNewsPringsewu.id-Terkuaknya dugaan Mark-Up di Pekon Banyu Urip, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Pringsewu bergerak.
DPK LPAKN RI PROJAMIN Pringsewu yang di nahkodai oleh Mat Syahrifal membuat Pelaporan secara tertulis ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu pada Selasa (07/3/2023).
Dalam laporannya Ketua DPK LPAKN RI PROJAMIN Pringsewu mengatakan Laporan tertulisnya terkait adanya dugaan Korupsi Dana Desa (DD) 2021-2022 di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
"Kami harap dengan adanya Pelaporan tertulis ini Inspektorat Pringsewu segera menindak lanjuti dugaan Korupsi DD tahun 2021-2022 di Pekon Banyu Urip,"pintanya.
Bang Ipal sapaannya menyebut rincian terkait Dugaan tersebut sudah terlampirkan dalam pelaporannya.
"Rinciannya sudah terlampir dalam berkas laporannya,"tutupnya.
Sementara Diansah salah seorang Pegawai Inspektorat Pringsewu yang menerima berkas pelaporan tertulis menyampaikan berkas surat yang diterima menunggu keputusan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu yakni Inspektur M. Andi Purwanto, S.T., M.T.
"Surat Kami terima , lalu untuk selanjutnya Kami menunggu keputusan dari Pak Andi Purwanto selaku Kepala Inspektur, serta akan ditelaah dan dipelajari oleh Tim Investigasi Inspektorat Kabupaten Pringsewu," ucap Diansah.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait