Korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan parang.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di diamankan di mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait