PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Presiden Joko Widodo masih melarang jajaran menterinya dan pemerintah daerah menggelar acara buka bersama puasa.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu Mengikuti Anjuran Sekretariat Kabinet Pramono Anung Terkait Buka puasa Bersama Pada Bulan Suci Ramadan 1444 H Agar Ditiadakan, Jum'at (24/03/2023).
Sekda Kabupaten Pringsewu,Drs. H. Heri Iswahyudi, M.Ag. Menjelaskan Untuk Jam Kerja ASN di Pemkab Pringsewu jam Kerja Mulai Pukul 08.00 WIB , Pulang Pukul 15.00 WIB.Hari Senin Hingga Kamis .
Untuk hari Jum'at istirahat Satu jam untuk menjalankan Sholat Jum'at.
Untuk Buka Puasa Bersama Biasa Dilakukan Jajaran pemerintah kabupaten Pringsewu Tahun Ini Ditiadakan Sesuai Dengan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
Untuk Masyrakat Diperbolehkan Kata Sekda Pringsewu Saat diwawancarai Wartawan PringsewuiNews.id .
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait