GADINGREJO,iNewsPringsewu.id - Pelaku ES membeli uang palsu sebanyak Rp.4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp. 500 ribu dari salah satu akun Facebook.
Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023 yang lalu, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo mayora Pranata menjelaskan, pelaku ES yang sudah tercatat sebagai residivis kasus peredaran yang palsu dan pencurian dengan pemberatan.
Uang palsu diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait