Polisi Ungkap Asal Uang Palsu dari Tangan Pelaku ES

Budi
Pelaku ES Diperiksa Anggota Reskrim Polres Pringsewu Terkait Uang Palsu pecahan 50 Ribu ,Rabu,(05/04/2023)/Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

Pelaku ES  dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan untuk mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadhan dan Idul Fitri.

"Pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu," pungkas Iptu Feabo.



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network