Pelaku ES dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan untuk mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadhan dan Idul Fitri.
"Pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu," pungkas Iptu Feabo.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait