LAMPUNG,iNewsPringsewu.id — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung terus memperkuat transparansi dan profesionalisme dengan menghadirkan inovasi layanan pengaduan berbasis digital melalui QR Code .
Di bawah kepemimpinan Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, S.I.K., layanan ini menjadi terobosan strategis dalam mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota Polri secara cepat dan efisien.
QR Code (Pelayanan Pengaduan) dirancang untuk memberikan akses pelaporan secara online hanya dengan pemindaian melalui ponsel. Masyarakat dapat menemukan kode tersebut pada berbagai media sosialisasi resmi Bidpropam Polda Lampung, termasuk brosur dan platform media sosial seperti Instagram.
Melalui sistem ini, pelapor cukup memindai QR Code, lalu mengisi formulir digital yang telah disediakan. Laporan yang masuk mencakup berbagai aspek, mulai dari proses rekrutmen, kinerja anggota, hingga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri.
Tak hanya mengedepankan kemudahan akses, setiap laporan yang diterima juga dipastikan diproses secara profesional. Seluruh pengaduan berada dalam pengawasan langsung perwira Propam, guna menjamin objektivitas serta akuntabilitas penanganan kasus.
“Pelaporan masyarakat akan ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam,” menjadi komitmen Bidpropam Polda Lampung dalam memberikan respons cepat terhadap setiap aduan yang masuk.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri dalam membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan keterbukaan. Dengan sistem yang aman, cepat, dan terintegrasi, masyarakat kini memiliki saluran resmi untuk turut mengawasi kinerja aparat penegak hukum.
Kehadiran QR Code diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas institusi Polri, sekaligus memperkuat komitmen Polda Lampung menuju pelayanan yang lebih profesional dan terpercaya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
