PESAWARAN,iNewsPringsewu.id – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran, Polda Lampung, mengamankan seorang oknum wartawan berinisial MI (51) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Kabupaten Pesawaran.
Penindakan terhadap terduga pelaku berlangsung di Rumah Makan Saung Singgah, Desa Wates Way Ratai, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026) sore.
Penangkapan dipimpin Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pesawaran Ipda Kiki Nur Alfian, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori, S.I.P., M.H., setelah polisi menerima laporan resmi dari korban, Misbahush Shurur (33), Kepala Desa Bunut Seberang.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan MI, warga Desa Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang tunai Rp2,5 juta dalam amplop putih bertanda khusus, kartu identitas pers/KTA media, cap stempel media, kuitansi bukti kas keluar, gawai, serta tas selempang.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
