Polsek Wonosobo Bekuk Pelaku Curanmor

M.Rolim
Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo berhasil menangkap pelaku curanmor warga Padang Ratu, Wonosobo,Selasa (2/5/23) Foto Istimewa

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian yang dialami korban pada Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 18.05 wib diduga di Jalan Raya Lintas Barat tepatnya di depan SMP Muhamaddiyah 3 Wonosobo Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. 

Kejadian bermula pada saat korban membawa sepeda motor honda beat Nopol F 6627 FCR sedang berhenti untuk memperbaiki kantong plastik gorengan yang berada didasbor depan sepeda motor.

Kemudian tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor korban datang 1 unit pepada motor honda beat warna biru putih yang dikendarai oleh 3 orang berjenis kelamin laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.

Saat itu salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban, sehingga korban melakukan perlawan terhadap para pelaku dan terjadi perkelahian di lokasi kejadian.

Pada saat kornan dan para pelaku berkelahi, handphone korban tiba-tiba terjatuh sehingga diambil oleh salah satu pelaku, bersamaan salah satu pelaku lagi mengambil sepeda motor milik pelapor menggunakan kunci leter "T".

Saat pelaku berhasil membawa motor korban, kedua pelaku lainnya juga kabur dari lokasi dengan membawa handphone korban ke arah Kota Agung. 

"Akibat kajadian, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat Nopol F 6627 FCR dan handphone Vivo Y91 senilai Rp8 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo pada esok harinya atau pada 1 April 2023," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan SP, bahwa ia melakukan kejahatan bersama 2 rekannya yakni YG (tersangka Curanmor di Masjid Kandang Besi) dan seorang rekan lainnya yang telah diketahui identitasnya.

"Dalam perkara ini, berhasil diungkap 2 tersangka. Sementara 1 rekannya yang membawa kabur motor dan handphone korban masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka SP ditahan di Mapolsek Wonosobo dan YG yang telah ditahan di Polres Tanggamus dalam kasus Curanmor di Masjid Kandang Besi, Kota Agung Barat kembali akan disidik atas kasus kedua.

"Tersangka SP dan YG, dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. 

Editor : Hardi Suprapto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network