Dijelaskannya, Adapun sasaran tilang manual akan diterapkan kepada 12 item pelanggaran lalu lintas yaitu ;
1. Berkendara dibawah umur2
. Berboncengan lebih satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
11. Ranmor over load dan over dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu
"harapannya dengan kembali diterapkannya tilang manual akan dapat menekan angka pelanggaran lalulintas yang dampaknya salah satunya tentu menekan angka kecelakaan lalulintas," ungkapnya,
Lebih lanjut, Khoirul mengimbau masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Diharapkan kepada masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan berkendara, sehingga terciptanya kamseltibcarlantas yang aman lancar dan kondusif serta terhindar dari jerat tilang manual." pungkasnya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait