Tilang Manual akan Kembali Diterapkan Polres Pringsewu

Paroha
Anggota Satlantas Polres Pringsewu sosialisasi penerapan tilang Manual kepada pengguna jalan, Sabtu(6/5/2023).Foto Istimewa

Dijelaskannya, Adapun sasaran tilang manual akan diterapkan kepada 12 item pelanggaran lalu lintas yaitu ;

1. Berkendara dibawah umur2

. Berboncengan lebih satu orang 

3. Menggunakan ponsel saat berkendara 

4. Menerobos lampu merah 

5. Tidak menggunakan helm 

6. Melawan arus 

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol 

9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya

11. Ranmor over load dan over dimensi 

12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu

"harapannya dengan kembali diterapkannya tilang manual akan dapat menekan angka pelanggaran lalulintas yang dampaknya salah satunya tentu menekan angka kecelakaan lalulintas," ungkapnya,

Lebih lanjut, Khoirul mengimbau masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. 

“Diharapkan kepada masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan berkendara, sehingga terciptanya kamseltibcarlantas yang aman lancar dan kondusif serta terhindar dari jerat tilang manual." pungkasnya.

Editor : Hardi Suprapto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network