Tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan, ungkap Ansori Korban dengan didampingi orang tuanya lantas melaporkan kejadian ke Polsek Pringsewu Kota.
"Berbekal Laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, pelaku dapat kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu malam sekira pukul 23.30 WIB, saat berada di wilayah Kemiling Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku nekat menganiaya korban lantaran di picu permasalah sepele. "Korban tidak mengangkat saat ditelpon, sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut kini telah ditahan dirutan Polsek Pringsewu Kota. "Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait