Tidak Jera Dua Kali Masuk Bui, Memet Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri

Hardi Suprapto
Pelaku berpura-pura membeli pulsa di counter HP milik korban yang berada di Pekon Parerejo, Sabtu,(22/07/2023). Foto iNewsPringsewu.id/Istimewa

GADINGREJO,iNewsPringsewu.id-Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu, meringkus YIS (25) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, karena terlibat kasus pencurian Hand Phone.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menjelaskan, Tersangka YIS atau biasa di sapa Memet tersebut diringkus polisi dirumahnya pada Kamis (20/7/2023) malam sekira pukul 21.00 Wib. 

Pelaku memet terlibat kasus pencurian satu unit HP Note 12 milik korban, Dika Pembayun Sukma (28) warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

"Pencurian itu, dilakukan pelaku pada Minggu 9 Juli 2023 yang lalu," ujar AKP Nurul Haq.

Pelaku berpura-pura membeli pulsa di counter HP milik korban yang berada di Pekon Parerejo, kemudian disaat korban sedang keluar meninggalkan konter untuk mengambil sesuatu barang dirumahnya, Pelaku membawa kabur HP milik korban yang tertinggal di counter

Akibat peristiwa itu korban kehilangan satu unit HP merk Resmi Note 12 seharga Rp.2,5 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Berbekal laporan pengaduan korban, ungkap Kapolsek, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri ciri pelaku dan kemudian menangkapnya. 

"Ya setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan akhirnya kasus ini berhasil kami ungkap, pelaku dapat kami dan Hand Phone milik korban yang hilang dicuri juga sudah berhasil kami dapatkan kembali," ungkapnya

Nurul Haq menyebut, bahwa pelaku pencurian yang berhasil ditangkap tersebut merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian HP dan tabung gas.

"Setelah kami dalami motor pelaku nekat melakukan aksi kriminal lagi karena keinginan untuk bersenang-senang.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network