PRINGSEWU, iNewsPringsewu.id- Kesal dan sakit hati sering dimarahi bos, 4 karyawan toko di Pringsewu, Lampung nekat menggelapkan barang dagangan rokok senilai ratusan juta di tempatnya bekerja. Namun apes aksinya diketahui pemilik toko dan kini keempatnya ditangkap polisi dan harus mendekam di sel jeruji.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi penangkapan pelaku penggelapan dalam jabatan tersebut.
Keempat pelaku yang diamankan itu berinisial GG (27), warga Pekon Waringin Sari Kecamatan Sukoharjo, WI (25), warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu, DF (28) warga Kecamatan Gading Rejo dan YI (39) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Keempat pelaku ini diamankan polisi di empat lokasi terpisah di wilayah Pringsewu pada Jumat (21/7/2023) dinihari sekira pukul 01.30 WIB.
"Keempatnya berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban kepada pihak Kepolisian," kata Kapolsek.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan pengaduan yang disampaikan korban, Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan Pringsewu Timur, ke Polsek Pringsewu Kota pada 20 Juli 2023, tentang terjadinya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh sejumlah karyawannya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait