4 Karyawan Toko Gelapkan Rokok Ratusan Juta

Hardi Suprapto
Empat Karyawan Toko Ditangkap Polisi, Selasa,(25/07/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 13.15 WIB di toko "Maju Terus" yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur.

Para pelaku mengambil stok barang berupa rokok melebihi yang diperintahkan oleh pemilik toko, kemudian barang tersebut dijual dan uangnya dibagi oleh keempat pelaku.

"Aksi nakal karyawan ini terbongkar setelah kepergok oleh istri korban dan setelah di cek melalui rekaman CCTV di toko tersebut ternyata para pelaku sudah sering melakukan hal serupa," terang Rohmadi 

Awalnya, kata Kapolsek, korban menduga para pelaku hanya menggelapkan barang dagangan berupa rokok merek Sampoerna Mild sebanyak 5 karton, rokok merek Surya 1 karton dan rokok merk Clas mild 1 karton senilai Rp21 juta.

Namun setelah didalami polisi, ternyata aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan para pelaku sejak Desember 2021 hingga Juli 2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp300 juta.

"Uang hasil menjual barang hasil penggelapan tersebut selain dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari, juga dipergunakan untuk membeli sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat hingga tanah pertanian," ucap AKP Rohmadi.

Selain keempat pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil menjual barang hasil penggelapan di toko milik korban yaitu : 2 unit kendaraan roda empat, 3 unit kendaraan roda dua, 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar akta jual beli tanah.

"Serta 2 buah velg motor, dua buah ban motor dan 1 buah kenalpot racing," bebernya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika motif para pelaku nekat menggelapkan barang barang dari toko karena kesal dan sakit hati dengan pemilik toko.

"Ngakunya sering dimarahin dan tidak ditegur oleh korban, akhirnya para pelaku nekat bersekongkol menggelapkam barang barang milik korban," ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network