PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Irban Bidang Investigasi Wiwit Sutriyono, S.Sos, membuka acara sosialisasi anti korupsi yang diadakan di Aula Hotel Urban. Acara ini dihadiri oleh sejumlah aparat penegak hukum, termasuk M.Kemal Pasha Zahrie, S.H., M.H, Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, dan Muhammad Ikhsir, SE, Kanit 3 Satreskrim Polres Pringsewu.(07/11/2023)
Acara ini juga dihadiri oleh kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMP serta bendahara Pekon se-kabupaten Pringsewu. M.Kemal Pasha Zahrie, S.H., M.H, dari Kejaksaan Pringsewu memberikan pemahaman tentang pencegahan korupsi kepada para kepala sekolah.
(M.Kemal Pasha Zahrie,S.H., M.H (Kepala Sub Seksi Penyidikan Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu)
Sosialisasi ini membahas berbagai aspek terkait anti korupsi, termasuk gratifikasi dan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peserta didik baru dan alokasi dana bantuan dari pusat yang tidak tepat sasaran juga menjadi fokus dalam diskusi.
MPentingnya pendidikan anti korupsi dari tingkat SD hingga SMA disoroti, dengan harapan agar anak-anak memiliki wawasan yang kuat terkait anti korupsi.
MAcara ini juga mencakup pemaparan oleh Muhammad Ikhsir, SE Kanit 3 Reskrim Polres Pringsewu, yang telah melakukan klarifikasi terkait dana desa dengan beberapa bendahara. Pemahaman akan batasan kewenangan kepala desa, peran bendahara, dan upaya pencegahan korupsi tingkat desa menjadi topik yang dibahas.
(Kanit 3 Reskrim Polres Pringsewu IPDA Muhammad Ikhsir, SE)
ToPemaparan mengenai potensi penyimpangan dana desa dan modus operandi yang mungkin dilakukan oleh kepala Pekon/Desa juga menjadi perhatian dalam acara ini. Terdapat peringatan bahwa pemecatan aparatur Pekon, terutama bendahara, tidak boleh dilakukan sewenang-wenang.
Ciri-ciri desa yang tidak sehat, seperti keuangan dipegang oleh kepala desa dan buku kas yang tidak sesuai dengan progres, juga disoroti. Pada akhirnya, disarankan agar dana desa dimasukkan ke dalam kas Pekon.
Kehadiran komite sekolah dan pendekatan terkait pungutan juga menjadi pembahasan dalam acara ini. Komite diperbolehkan meminta sumbangan pendidikan secara sukarela, tetapi pungutan dana harus dihindari.
Aparat penegak hukum menekankan pentingnya transparansi dana desa dan kerjasama dengan media sebagai sarana kontrol. Para peserta juga diminta untuk menjaga komunikasi baik dengan media, meskipun berlangganan koran tidak selalu terpenuhi.
Sosialisasi ini memberikan pandangan yang komprehensif tentang anti korupsi, dengan harapan bahwa semua peserta dapat berperan aktif dalam mendorong integritas dan transparansi dalam pemerintahan dan pendidkikan di Pringsewu.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait