Tersangka yang berprofesi sopir tronton ini ditangkap polisi saat akan pergi ke pulau Jawa dan saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo.
Dalam proses penyidikan Perkara tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait