Penjual Motor Curian Ditangkap Polisi

Paroha
Tersangka,AS, seorang buruh tani, seringkali menjual sepeda motor hasil pencurian,Rabu,(03/01/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

GADINGREJO,iNewsPringsewu.id-Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus curanmor di Pekon Tambahrejo. 

 

Meskipun pelaku utama masih buron, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban dan menangkap AS (35), pelaku penadahan.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, menjelaskan bahwa AS ditangkap saat hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ milik korban yang plat nomornya telah diganti.

 

"Pelaku penadahan ini kami amankan saat hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut," ujar AKP Nurul Haq.

AS, seorang buruh tani, seringkali menjual sepeda motor hasil pencurian. Sepeda motor korban dibeli seharga Rp.6 juta dan akan dijual kembali dengan untung Rp.1-1,5 juta.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dan/atau pasal 281 KUHP tentang penadahan sebagai kebiasaan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Pemilik sepeda motor, Riyanto (48), mengapresiasi kinerja Polsek Gadingrejo. Ia berharap polisi terus mengusut kasus ini hingga pelaku utama berhasil ditangkap.

 

Riyanto kehilangan sepeda motor pada 27 Desember 2023, mengalami kerugian materi sekitar Rp.10 juta.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network