Hari Ini 2 Pelaku Pembunuhan Jalani Rekonstruksi di Kontrakan Pringsewu Utara

Hardi Suprapto
Tim Reskrim Polres Pringsewu melakukan rekonstruksi Kasus pembunuhan 2019, Selasa,(22/11/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, kedua pelaku telah ditangkap pada Maret 2023 lalu. Keduanya kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Maulana.

Kasus pembunuhan ini sempat menjadi perhatian publik karena pelaku sempat buron selama empat tahun.



Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network