"Sepeda motor hasil curian oleh tersangka DS dijual seharga Rp2,5 juta dan uangnya telah habis dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan satu unit ponsel diakui tersangka telah dibuang karena dalam kondisi rusak," ujar Kapolsek Pardasuka saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (23/11/2023) siang.
Tersangka telah ditahan di rutan Polsek Pardasuka, dan dalam proses penyidikan perkara dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka DS terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandasnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait