Pria Bertato Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencurian

Paroha
Anggota Polsek Pardasuka menangkap pelaku pencurian Motor dan hp ,Kamis,(23/11/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PARDASUKA,iNewsPringsewu.id-Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, menangkap seorang pria berinisial DS (30) atas dugaan terlibat kasus pencurian. Pria yang memiliki tato di lengan kirinya ini ditangkap di rumahnya di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa malam (21/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Jumbadiyo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan bahwa tersangka DS diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel di rumah korban, Rusman (48) warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Pencurian itu terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 04.45 WIB saat korban dan anggota keluarganya sedang pulas tertidur. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

Menurut Kapolsek, pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan sepotong besi. Lalu, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang dapur dan juga menggasak dua unit handphone yang berada di atas TV di ruang tengah.

Saat tersangka dalam perjalanan pulang, kata Kapolsek, satu unit handphone Redmi 9A yang dicuri dari rumah korban jatuh dan ditemukan warga lalu diserahkan ke kantor Polsek Pardasuka.

"Sepeda motor hasil curian oleh tersangka DS dijual seharga Rp2,5 juta dan uangnya telah habis dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan satu unit ponsel diakui tersangka telah dibuang karena dalam kondisi rusak," ujar Kapolsek Pardasuka saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (23/11/2023) siang.

Disampaikan Kapolsek, tersangka DS ini sudah menyandang status residivis. Ia pernah ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.

Tersangka telah ditahan di rutan Polsek Pardasuka, dan dalam proses penyidikan perkara dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka DS terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandasnya.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network