PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Kepala Desa Gunungrejo, S, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan tapak kaki tower dan jaringan red of white saluran udara tegangan tinggi di Desa Gunungrejo, Kecamatan Way Ratai.
Menurut Kajari Pesawaran, Tandy Mualim, S diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kompensasi ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 195.200.000. Modus operandi tersangka melibatkan pembuatan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pungutan Desa, yang seharusnya melalui proses musyawarah desa, konsultasi ke kecamatan, dan disahkan oleh bupati.
"Dalam kasus ini, ada 45 saksi yang diperiksa, termasuk penerima pembebasan lahan dan aparatur desa. Saksi menerima pembebasan lahan dikutip biaya 8 persen dari nominal kompensasi yang diterima," jelas Tandy dalam konferensi pers.
Tersangka membacakan Perdes kepada warga desa yang menerima kompensasi, sementara 59 warga dimintai pungutan. Saat ini, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan Kejaksaan akan memanggil saksi lainnya. S sendiri ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait