Skandal Korupsi Pengadaan Meubelair Guncang Pendidikan di Lampung

Hardi Suprapto
Para tersangka dan barang bukti telah diterima Kejati Lampung,Rabu,(17/01/2024).Foto iNewsPringsewu.id/istimewa

BANDAR LAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Tinggi Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Lampung terkait kasus dugaan korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD-SMP se-Kabupaten Tanggamus

Skandal ini menghantui dunia pendidikan setelah empat tersangka, DA, MU, AR, dan PE, resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam pengadaan Meubelair yang menggunakan Dana APBN tahun anggaran 2020.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan penerimaan pelimpahan pada Rabu (17/1) kemarin. "Para tersangka dan barang bukti telah diterima Kejati Lampung, dan penahanan terhadap mereka sudah dilakukan," tegas Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (18/1).

Ricky menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka selama periode Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 memesan Meubelair melalui akun SIPLah.

Pemesanan dilakukan melalui klik link yang dibagikan kepada masing-masing sekolah. Link tersebut mengarahkan langsung pada Meubelair di toko yang telah ditentukan, dengan harga mencapai Rp 23 juta. "Kepala sekolah terhambat untuk membandingkan harga dan jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah," ungkap Ricky.

Kasus ini mencuatkan urgensi penguatan sistem pengawasan dana pendidikan serta perlunya tindakan preventif agar praktik korupsi semacam ini tidak merugikan dunia pendidikan di masa mendatang.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network