PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba pada Jumat dinihari (28/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku DP (23) ditangkap di rumahnya di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti narkotika saat akan ditangkap, namun upaya itu gagal karena petugas berhasil mengetahuinya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sabu seberat 0,19 gram beserta alat hisap atau bong, serta 1 unit ponsel.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. DP dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Kami masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya," ujarnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait