Durian Isi Sabu, Polres Way Kanan Cokok Warga Pringsewu dan Tanggamus

Ira Widyanti
Polres Way Kanan menangkap AM (39) warga Kabupaten Tanggamus dan S (40) warga Kabupaten Pringsewu bersama barang bukti sabu seberat 50,88 gram yang dimasukkan ke dalam buah durian. Foto: IST

Lantaran curiga dengan kardus tersebut, kata Pratomo, akhirnya dilakukan pemeriksaan dan didapati satu durian berisikan sabu seberat 50,88 gram.

"Anggota melakukan pemeriksaan dan akhirnya mengecek durian yang dicurigai. Dari salah satu durian kami mendapatkan barang bukti sabu yang dikemas dua plastik klip. Setelah ditimbang, sabu tersebut diketahui memiliki berat 50,88 gram," jelas Pratomo. 

Dia melanjutkan, usai pengungkapan tersebut, sopir travel diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, Pratomo mengungkapkan bahwa barang itu milik pemesan asal Bandarlampung.

"Sopir ini tidak mengetahui apa isi barang itu, dia hanya mengetahui bahwa pengirimannya mengatakan itu durian dibawa ke Bandarlampung. Kemudian dari keterangannya, kami melakukan pengawalan terhadap kendaraan tersebut untuk mengetahui siapa penerimanya hingga akhirnya kami mendapatkan dua pelaku," jelas dia.

Dari keterangan keduanya, lanjut Pratomo, diketahui bahwa barang tersebut hendak dijual kembali di Bandarlampung.

"Kami juga telah melakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat amfetamin," ungkap Pratomo.

Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Way Kanan. Selain itu, polisi juga tengah memburu pengirim durian berisi sabu tersebut. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network