2 Pria Bantai Tetangga Pakai Pisau hingga Tewas, Dendam Adik Pelaku Sering Diejek Korban

Ruslan As
Dua pria di Bandar Lampung tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri pada Minggu dini hari (5/2/2024). Motif pembunuhan ini diduga karena dendam. Foto: Ruslan

Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Bandar Lampung dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network