Dalam hal ini, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) yang telah digelar pada 24 Februari.
Ketua KPPS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak hadir saat pemanggilan, sehingga proses hukumnya dilakukan in absentia.
Temuan lainnya termasuk pembukaan segel kotak suara di gudang PKK Way Khilau yang berada di Desa Gunung Sari, serta dugaan pergeseran dan penggelembungan suara di 10 TPS di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, yang mengakibatkan PSU di Desa Tanjung Rejo.
Di samping itu, juga ditemukan penggelembungan suara di TPS 9 Desa Tamansari, Gedong Tataan, saat pleno tingkat kabupaten di Hotel Adora pada 1 Maret lalu.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, termasuk anggota Bawaslu.
Tindakan tegas akan diambil, bahkan hingga melibatkan kepolisian, jika ditemukan keterlibatan anggota Bawaslu dalam pelanggaran tersebut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait