TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang honorer penjaga sekolah, YD (37), atas dugaan tindak pidana pornografi.
YD diduga merekam video korban, MA, yang sedang mandi tanpa izin, di rumah orang tua korban di Pekon Pardawaras, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024.
Pelaku ditangkap setelah tertangkap basah oleh korban dan keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa YD akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan kasus ini dijerat Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait