Bacok Lengan dan Punggung Saudara Sepupu, Warga Semaka Terancam Berlebaran di Penjara

Achmad Chairul Anom
Korban pembacokan saudara sepupu di Pekon Tugu Papak menjalani pengobatan di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, Jumat,22 Maret 2024. Foto iNews Pringsewu.id/istimewa

"KM dan barang bukti yang diserahkan kemudian dibawa ke Mako Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya

Kasat mengungkap, dugaan motif penganiayaan ini diduga berkaitan dengan masalah keluarga yang telah berlangsung lama antara korban dan pelaku.

"KM sendiri adalah kakak sepupu dari korban dan mereka tinggal bertetangga," ungkapnya.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka KM ditahan di Mapolres Tanggamus, "Terhadapnya dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Hardi Suprapto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network