BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id- Kasus pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Lampung Utara pada 14 Februari 2024 telah menemukan titik terang setelah Polres Lampung Utara berhasil menangkap salah satu dari empat buronan, yakni Muhammad Dandi (22), yang diduga sebagai otak dari kejadian tersebut.
Dandi ditangkap di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (31/3/2024).
Keterlibatan Dandi dalam kasus ini terkuak setelah kerjasama antara Polres Lampung Utara, Polres Jepara, dan Polres Kudus.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (01/04/2024), dengan menyebut bahwa Dandi merupakan pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban NA.
"Dia ditangkap di Jawa Tengah, Polres Lampung Utara bekerja sama dengan Polres Jepara dan Polres Kudus," kata Umi.
Menurut penyelidikan, Dandi menghubungi korban dengan janji akan membelikan sepatu futsal, namun membawanya ke gubuk tempat kejadian dan melakukan perbuatan keji tersebut bersama dengan 10 remaja lainnya.
Saat ini, Dandi masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara. Kasus ini menggemparkan masyarakat setelah korban, NA, yang awalnya dijanjikan untuk bermain futsal, malah dibawa ke sebuah gubuk dan disekap selama tiga hari, serta diperkosa oleh 10 remaja secara bergantian.
Korban juga dilaporkan tidak diberikan makanan, hanya dipaksa untuk mengonsumsi minuman keras.
Sebelum penangkapan Dandi, beberapa pelaku lain telah ditangkap, yakni AD dan AP pada 25 Februari setelah melarikan diri ke Sumatera Selatan, kemudian MC, DN, dan RF ditangkap pada 5 Maret 2024 di Lampung Utara, serta AL yang ditangkap pada 8 Maret 2024, juga di Lampung Utara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait