TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Tim gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung berhasil menangkap seorang jambret di Jalan Lintas Barat Pekon Belu Kota Agung Barat Tanggamus. Tersangka, FDY (19), warga Pekon Bandar Kejadian, ditangkap setelah laporan korban, Ade Gilang Fahendra (19). FDY diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (8/5) sekitar pukul 04.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menyatakan bahwa FDY mengaku melakukan kejahatan tersebut bersama rekannya, AY. Saat ini, AY masih dalam pengejaran dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi saat korban mengemudikan mobil di Jalan Lintas Barat Pekon Belu. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor meminta uang kepada korban sebesar Rp10.000,- untuk membeli rokok. Setelah diberikan, mereka meminta lagi uang sebesar Rp5 ribu dan merampas handphone korban sebelum melarikan diri.
Kasat juga mengungkap bahwa FDY dan rekannya telah melakukan tindak pidana serupa pada bulan April 2024 di Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait