Polres Pringsewu Bekuk Kawanan Begal Brutal, Sita Barang Bukti dan Senjata Tajam

Rahmad
Polres Pringsewu Berhasil Tangkap Kawanan Begal Bersenjata Tajam, Jum'at,(07/06/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Polres Pringsewu berhasil mengungkap kawanan begal bersenjata tajam yang telah meresahkan masyarakat setempat. 

Empat pelaku berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta senjata yang digunakan turut diamankan.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari dua warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, berinisial PS (20) dan AW (24), serta dua warga Kelurahan Pringsewu Barat, berinisial MA (17) dan AT (19).

“Mereka ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim di rumah masing-masing sejak Selasa, 4 Juni 2024,” ujar Iptu Romadhon dalam rilis humas pada Jumat (7/6/2024).

Menurut Kasat Reskrim, keempat pelaku ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus begal dengan sasaran sepeda motor dan ponsel. 

Salah satu korbannya adalah Danar Andreas (15), pelajar SMP asal Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Pringsewu. Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Pemuda, Pekon Gumukrejo, Pagelaran, Pringsewu.

Modus yang digunakan para pelaku, lanjut Kasat, adalah mendekati korban yang sedang bermain di Tanggul Pajaresuk. 

Empat pelaku menggunakan satu sepeda motor, dua di antaranya mengantar pergi, sementara dua lainnya mendekati korban dan meminta diantar dengan alasan membeli minuman.

“Saat dalam perjalanan, salah satu pelaku mendekap korban dari belakang, sementara pelaku lainnya menodong dengan pisau dan mengambil paksa HP serta motor korban. 

Setelah itu, kedua pelaku kabur menuju arah Tanggamus, meninggalkan korban di pinggir jalan,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan handphone Vivo Y91 dengan kerugian material mencapai Rp14,5 juta. 

Sepeda motor hasil kejahatan oleh pelaku PS dan AT dijual seharga Rp2,5 juta yang kemudian digunakan untuk pesta sabu, sedangkan handphone dijual seharga Rp130 ribu untuk membeli makanan dan minuman.

“Sepeda motor milik korban masih dalam pencarian polisi, namun HP sudah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Senjata tajam yang digunakan juga sudah kita sita,” beber Kasat.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa satu dari empat pelaku yang ditangkap merupakan penjahat kambuhan. 

PS sebelumnya pernah dua kali terlibat kasus penggelapan sepeda motor dengan modus membeli motor secara COD, namun saat motor dipinjam untuk dicoba, langsung dibawa kabur.

“Keempat pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pringsewu. 

Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network