"Dalam persidangan diketahui terdakwa sudah mengakui bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, putusan tersebut telah mencerminkan keadilan antar pihak," ungkapnya.
Yusdianto mengungkapkan, dengan vonis tersebut, diharapkan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, menebus kesalahan dengan menjalani hukuman dan lebih hati-hati dalam menjalankan profesinya.
"Kedepan jangan sembarangan berucap, hanya karena mencari sensasi, hiburan terlebih tepuk tangan. Sementara yang dilakukan melukai umat beragama dan jadi gaduh yang secara hukum dapat disebut sebagai penistaan agama," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta