"Dalam perkara penistaan agama, konteks dan niat di balik perbuatan tersebut sangat penting dalam menentukan tingkat kesalahan dan hukuman yang pantas," ucap Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung tersebut.
Pengamat dan Akademisi ini menyebutkan, adil atau tidaknya hakim dalam memutus perkara penistaan agama dengan hukuman di bawah ketetapan Undang-Undang sangat bergantung pada pertimbangan hukum dan fakta yang ada di persidangan.
"Meskipun hakim memiliki diskresi, penting bagi mereka untuk menjelaskan pertimbangan mereka secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan memastikan bahwa keadilan benar-benar tercapai," pungkasnya.
Sementara Akademisi Hukum Universitas Lampung Dr. Yusdianto mengatakan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Aulia Rakhman sudah setimpal terhadap perbuatannya.
Pasalnya, lanjut Yusdianto, pidana merupakan penghukuman terhadap perilaku yang dilakukan terdakwa. Untuk itu, pidana atau hukuman jangan dimaknai sebagai dendam ataupun pembalasan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta