PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil menangkap AH (38), seorang buruh harian lepas, atas dugaan penipuan terhadap Abdul Aziz (31), warga Pekon Sukamulya, Banyumas. Penangkapan terjadi di rumah AH di Pekon Sidoharjo, Pringsewu pada Minggu dinihari (30/6/2024).
Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi menjelaskan bahwa AH diduga menipu Abdul Aziz dengan modus pinjaman uang . Pada November 2023, AH mengaku sedang mengurus pinjaman Rp.200 juta di bank dan menawarkan Abdul Aziz pinjaman Rp.100 juta dengan imbalan Rp.5,4 juta untuk "biaya administrasi". Setelah menerima uang tersebut, AH juga membeli HP milik Abdul Aziz seharga Rp.1,5 juta dengan janji akan membayar setelah pinjaman cair.
Namun, AH tidak pernah memenuhi janjinya dan menghilang setelah menerima uang dan HP tersebut. Abdul Aziz kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah menyadari bahwa uangnya telah ditipu untuk keperluan pribadi AH, bukan untuk proses pinjaman bank seperti yang dijanjikan.
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo dengan ancaman hukuman empat tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk mengungkap detail lebih lanjut tentang aktivitas penipuan yang dilakukan AH terhadap Abdul Aziz.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait