Oknum Brimob Polda Maluku, Bripda AH, Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Video Mesum

Hardi Suprapto
Bripda AH diberhentikan setelah menjalani sidang kode etik profesi yang berlangsung akhir 2023,Foto istimewa

AMBON,iNewsPringsewu.id-Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda AH, resmi dipecat dengan tidak hormat setelah terlibat dalam kasus video mesum dengan seorang selebgram Ambon yang sempat viral. Kepastian pemecatan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah.

Kombes Pol Aries Aminullah menjelaskan bahwa Bripda AH diberhentikan setelah menjalani sidang kode etik profesi yang berlangsung akhir 2023. "Dia sempat mengajukan banding, namun ditolak, dan surat keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sudah keluar pada 3 Juli 2024 kemarin," ujar Kombes Pol Aries Aminullah.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video mesum tersebut tersebar luas di media sosial, melibatkan selebgram ternama di Ambon. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi dan merusak citra institusi.

Pemecatan ini menegaskan komitmen Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan kepolisian. "Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar kode etik dan mencoreng nama baik institusi. Kami akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," tegas Kombes Pol Aries Aminullah.

Dengan keluarnya keputusan ini, Bripda AH tidak lagi berstatus sebagai anggota kepolisian dan harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network