Pedagang Beras di Pringsewu Tertipu Rp 12,5 Juta, Pelaku Gunakan Modus Bukti Transfer Palsu

Hardi Suprapto
Tersangka kasus penipuan dengan modus bukti transfer palsu saat digiring ke Polres Pringsewu oleh petugas. Kejahatan ini merugikan korban hingga Rp 12,5 juta dalam transaksi beras.Foto istimewa

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang pedagang beras terjadi di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin, 29 Juli 2024. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/VII/2024/SPKT/Polres Pringsewu, kejadian ini dialami oleh Siti Maysaroh (47), seorang wiraswasta asal Pekon Sukoharjo III.

Peristiwa bermula ketika korban menerima telepon dari nomor tak dikenal, 085768816698, yang mengaku hendak membeli beras. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 125.000 per karung beras (10 kg), pelaku memesan sebanyak 1 ton beras dengan total pembayaran Rp 12.500.000. Pelaku meminta nomor rekening korban untuk melakukan pembayaran.

Korban sempat menerima bukti transfer dari pelaku dan langsung mengirimkan beras tersebut menggunakan mobil L300. 

Namun, ketika korban memeriksa rekeningnya, tidak ada dana sebesar Rp 12.500.000 yang masuk. Sadar telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pringsewu.

Polisi bergerak cepat dan menetapkan empat tersangka, yakni Arif Mustofa (AM), Dedi Sujarwo (DS), Beni Fernando (BF), dan Yoga Febrianto (YF), yang semuanya adalah residivis. 

AM, DS, dan YF diketahui sebagai pelaku kejahatan curanmor, sementara BF merupakan residivis kasus narkoba. 

Ketiga tersangka saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Kota Agung.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pringsewu bekerja sama dengan pihak Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan razia guna menemukan ponsel yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Modus operandi pelaku adalah berpura-pura menjadi konsumen yang ingin membeli beras, kemudian mengirimkan bukti transfer palsu.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa beras tersebut dijual kembali oleh pelaku, dan pembayaran dari pembeli dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Ibnu Kurniawan dan Novian Saputra, yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi penipuan ini.

Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi daring, terutama dengan pembeli yang belum dikenal secara personal.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi penipuan ini.

 

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network