PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menggerebek sebuah rumah di Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (16/9/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial EB alias Bakar yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita belasan paket sabu siap edar sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyatakan bahwa EB merupakan residivis dalam kasus serupa. "Pelaku sudah pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya, dan kali ini ia kembali berurusan dengan hukum akibat keterlibatannya dalam peredaran sabu," jelas Iptu Andri pada Kamis (19/9/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Andri. EB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pringsewu," pungkasnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait