PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Tim Patroli Perintis Satuan Samapta Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial AI (32) pada Jumat dini hari (6/12/2024). Pria asal Kabupaten Tanggamus ini diduga memiliki narkotika jenis sabu dan dua bilah senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Penangkapan terjadi di pinggir jalan area persawahan Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, sekitar pukul 00.30 WIB. Kasat Samapta Polres Pringsewu, AKP A. Y. Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin untuk menjaga keamanan pasca-Pilkada serentak 2024.
"Saat tim patroli melintas di lokasi, kami melihat sebuah mobil minibus terparkir mencurigakan. Ketika didekati, seorang wanita keluar dari mobil, sementara pria di dalam terlihat panik dan berusaha menyembunyikan sesuatu di dashboard," ujar AKP Tobing pada Jumat (6/12/2024).
Polisi kemudian memeriksa mobil tersebut dan menemukan dua bilah pisau badik di dalam dashboard kendaraan. Selain itu, dari saku jaket AI, ditemukan satu plastik kecil berisi sabu. "Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Tobing.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mengungkapkan bahwa AI merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2022 atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Saat ini, kami masih memeriksa intensif untuk mengetahui asal-usul sabu yang ditemukan dan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba," jelas Iptu Andri. "Kami juga akan mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas."
Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika dan senjata tajam tanpa izin. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak fakta dari kasus ini.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba atau tindakan kriminal lainnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait