Lima Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Raihan Hanif Nasrulloh
Lima Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK,Foto iNewsPringsewu.id/istimewa

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Lima daerah di Provinsi Lampung resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah-daerah tersebut adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.  

Anggota Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah, mengatakan gugatan tersebut telah diajukan secara daring melalui sistem yang disediakan oleh MK. Namun, hingga saat ini baru gugatan dari Kabupaten Pesawaran yang mencantumkan nama pemohon, yaitu pasangan calon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.  

“Untuk Mesuji, Pesisir Barat, Way Kanan, dan Tulang Bawang, nama pemohonnya belum tercantum dalam berkas gugatan. Kami masih menunggu proses registrasi dari MK,” ujar Hermansyah, Jumat (6/12/2024).  

Hermansyah menjelaskan bahwa setelah proses registrasi di MK selesai, berkas gugatan akan diteruskan ke KPU RI. Selanjutnya, KPU RI akan meneruskan dokumen tersebut ke KPU Lampung, yang kemudian mengoordinasikan dengan KPU kabupaten/kota terkait.  

Proses ini menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Kami akan mengikuti prosedur yang berlaku untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan transparan dan akuntabel," tambah Hermansyah.  

Gugatan hasil Pilkada ini mencerminkan dinamika demokrasi yang berjalan di tingkat daerah. Dalam Pilkada Serentak 2024, partisipasi masyarakat di Lampung terbilang tinggi, namun hasilnya tidak sepenuhnya diterima oleh seluruh pihak.  

KPU Lampung menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap proses hukum yang berjalan dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan keterbukaan. Kini, masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut mengenai gugatan ini, terutama dari empat daerah lainnya yang belum mencantumkan nama pemohon.  

Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum penting bagi daerah untuk menentukan pemimpin yang mampu membawa perubahan. Namun, sengketa hasil Pilkada menunjukkan perlunya pengawasan dan evaluasi yang lebih baik terhadap penyelenggaraan pemilu di masa depan.  

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network