PESAWARAN,iNewsPringsewu.id Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2 pada Pilkada 2024, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius), resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen persyaratan pencalonan pasangan nomor urut 1, Aries Sandi-Supriyanto.
Kuasa hukum Nanda-Antonius, Ahmad Handoko, menyatakan bahwa pihaknya merujuk Pasal 7 ayat (e) Undang-Undang Pilkada, yang mensyaratkan calon kepala daerah minimal berijazah SMA atau sederajat. Menurutnya, pihaknya tidak menemukan dokumen ijazah yang dimaksud dalam berkas pencalonan Aries Sandi, baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran.
“Setelah kami periksa dokumen-dokumen yang tersedia, tidak ditemukan ijazah sebagaimana yang diamanatkan oleh aturan tersebut,” ujar Ahmad Handoko.
Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
KPU Kabupaten Pesawaran sebelumnya telah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2024 di Ball Room Swiss-Belhotel Kota Bandar Lampung pada Selasa, 3 Desember 2024.
Hasil pleno menunjukkan pasangan Aries Sandi-Supriyanto unggul dengan perolehan 143.391 suara, sementara Nanda-Antonius hanya memperoleh 97.625 suara. Aries Sandi-Supriyanto memenangi 10 dari 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran, sedangkan Nanda-Antonius hanya unggul di Kecamatan Tegineneng.
Meski kalah dalam perolehan suara, Nanda-Antonius tetap melanjutkan langkah hukum ke MK demi menegakkan aturan yang berlaku. "Kami yakin bahwa MK akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami ajukan," tambah Ahmad Handoko.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Aries Sandi-Supriyanto maupun KPU Pesawaran terkait gugatan ini. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan mulai memproses gugatan tersebut dalam waktu dekat.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait