TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil menyelesaikan kasus pengeroyokan seorang juru parkir melalui pendekatan restorative justice. Proses ini berlangsung pada Kamis (12/12/2024) pukul 13.00 WIB, dihadiri oleh kedua belah pihak yang berseteru.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis (28/11/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Umum Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Korban, Burdadi Efendi (45), mengalami luka akibat pemukulan oleh dua terlapor, Oggy Sagatama (31) dan adiknya, Ofi Ryando Frandika (28).
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah salah satu terlapor. Terlapor meminta korban memindahkan kendaraan, namun hal ini memicu cekcok yang berujung pada pemukulan. “Korban mengalami luka cakar di bagian dada akibat perbuatan terlapor,” ungkap Iptu Tjasudin.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo dengan nomor laporan LP/B-26/XI/RES.1.6/2024/SPKT/POLSEK WONOSOBO. Namun, setelah proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Pendekatan Restorative Justice
Melalui pendekatan restorative justice, terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Korban juga sepakat mencabut laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian konflik secara kekeluargaan.
“Restorative justice memberikan ruang bagi pelaku dan korban untuk menyelesaikan masalah tanpa proses hukum formal, namun tetap dalam pengawasan agar pelaku tidak mengulangi kesalahannya,” jelas Kapolsek.
Meskipun demikian, Kapolsek menegaskan bahwa pendekatan ini tidak berarti memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum. "Tujuannya adalah menciptakan keadilan yang humanis serta menjaga harmoni di masyarakat," tambahnya.
Dengan selesainya kasus ini, Polsek Wonosobo berharap pendekatan serupa dapat menjadi solusi bagi konflik lainnya di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait