PESAWARAN,iNewsPringsewu.id– Pemberitaan terkait eksekusi lahan seluas 150 hektare oleh PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (31/12/2024), menuai polemik. Masyarakat adat dan ahli waris Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari, Kabupaten Pesawaran, menegaskan bahwa lahan mereka tidak memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
Fakta yang Disampaikan Punyimbang Adat dan Aliansi Masyarakat Menggugat:
1. Tanah Tanjung Kemala Tidak Memiliki HGU
Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat sekaligus Punyimbang Adat Pitu Ngetiyuh Marga Way Semah, Saprudin Tanjung, menyatakan bahwa Tanah Tanjung Kemala tidak memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU). Berbeda dengan lahan di Desa Sidosari yang dieksekusi berdasarkan HGU No. 16 Tahun 1997, tanah di Tanjung Kemala tidak berada dalam penguasaan PTPN I Regional 7.
“Kasus di Tanjung Kemala jelas berbeda dengan di Rejosari. Tanah kami tidak memiliki HGU, dan ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegas Saprudin Tanjung.
2. Foto Pemberitaan yang Tidak Relevan
Saprudin juga mengecam media yang menggunakan foto tidak akurat dalam pemberitaan, seolah-olah eksekusi terjadi di Tanjung Kemala. Hal ini melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers menyampaikan berita yang akurat dan tidak menyesatkan.
“Ini jelas menggiring opini publik secara keliru dan merugikan masyarakat adat,” ujarnya.
3. Tantangan untuk Menunjukkan Dokumen HGU
Masyarakat adat menantang pihak PTPN 7, khususnya Manajer Unit Usaha Way Lima, Sasmika Dwi Suryanto, untuk menunjukkan dokumen HGU terkait lahan di Tanjung Kemala maupun Way Lima.
“Kami juga mempertanyakan legalitas penguasaan tanah ulayat adat yang dikelola PTPN 7 Way Lima. Masyarakat adat berkomitmen memperjuangkan hak mereka,” tambahnya.
Punyimbang Adat meminta media berhati-hati dalam mempublikasikan informasi sensitif.
Ketua Paksi Pemimpin, M. Yusuf Indra, mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak akurat berpotensi memicu konflik horizontal.
“Kami berharap media mematuhi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghormati adat istiadat, dan menyampaikan fakta yang terverifikasi,” ujar Yusuf Indra.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat adat Buay Nyurang Marga Way Semah dan ahli waris Tanah Tanjung Kemala berharap kesalahpahaman akibat pemberitaan yang tidak relevan dapat segera diakhiri.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait