PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil menangkap seorang bandar ganja berinisial WP (47) di kediamannya di Kecamatan Sukoharjo pada Selasa (4/2/2025) lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 76 kilogram ganja asal Aceh serta sepucuk senjata api ilegal jenis FN dengan dua butir amunisi aktif.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa selain ganja dan senjata api, pihaknya juga menyita 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, serta timbangan digital. "Tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung," ungkapnya, Selasa (11/2/2025).
Setelah melakukan pengecekan, polisi menemukan tambahan 9 kilogram ganja yang belum terjual di rumah tersebut.
Dapat Pasokan dari Aceh, Didistribusikan ke Depok
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WP mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial BN. Dari total 76 kilogram yang diterimanya, sebanyak 40 kilogram telah dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas instruksi BN.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mengungkapkan bahwa WP telah aktif dalam peredaran narkoba sejak 2017. "Tersangka tidak hanya menjual ganja kering, tetapi juga pernah menanam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai penyakit," jelasnya.
WP sendiri mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah belajar teknik ekstraksi ganja di Belanda. "Saya menjual ganja melalui media sosial secara privat. Hasil ekstraknya saya jual untuk pengobatan berbagai penyakit seperti asam lambung dan stroke," ujar WP.
Terancam 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan jaringan narkotika yang dikendalikan BN serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait