PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, kembali mengamankan seorang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus tawuran yang terjadi di Jalan Lintas Barat, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, pada 15 Februari 2025. Pelaku yang ditangkap berinisial MAR alias Ardan (18), warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mengungkapkan bahwa MAR ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Gadingrejo. "Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang lebih dulu diamankan, yaitu RA alias Bowo (17) dan AP (18). Dalam aksi tersebut, MAR berperan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis klewang," jelas AKP Herman dalam keterangan persnya.
Akibat perbuatannya, MAR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus Curas Bermodus Tawuran
Diketahui, kejadian ini menimpa Dimas Kurniawan (17), yang mengalami luka-luka serta kehilangan sepeda motor dan ponsel miliknya. Polisi sebelumnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, RA alias Bowo dan AP, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
RA ditangkap pertama kali di sekitar Tugu Pengantin, Gedong Tataan, pada Minggu (16/2/2025) dini hari, disusul AP yang diamankan di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedong Tataan, satu jam kemudian. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa aksi perampasan ini merupakan bagian dari praktik dalam tawuran yang mereka lakukan sebelumnya. Mereka bahkan sempat menuntut uang tebusan sebesar Rp1,5 juta untuk mengembalikan sepeda motor korban.
Dengan penangkapan MAR, Polsek Gadingrejo terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal serupa.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait