Putusan Pengadilan: Terdakwa Abidin dan Doni Saprijal Terbukti Bersalah dalam Dua Perkara Berbeda

Agus
Kolase Foto Sidang Dua Terdakwa Diputus Bersalah di PN Kota Agung, Kejari Pringsewu Ungkap Kasus Pemerasan dan ITE,Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejari Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui akun media sosial resminya menginformasikan hasil persidangan dua perkara pidana yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung pada Selasa, 6 Mei 2025. Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus berbeda

Dalam perkara pertama, terdakwa Abidin bin Ayub dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (2) jo. Pasal 365 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sementara itu, dalam perkara kedua, terdakwa Doni Saprijal bin Sadeng dijatuhi vonis bersalah atas tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (8) Huruf a jo. Pasal 27B Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network