JAKARTA,iNewsPringsewu.id – Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), namun setelah melalui proses penyelidikan, polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (21/5) dikutip iNews.id
"Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas (pengaduan masyarakat), kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan. Namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya," ujar Djuhandhani.
Penyelidikan tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus dilakukan terhadap setiap aduan masyarakat yang masuk, termasuk dalam kasus ini yang menyangkut dokumen pendidikan kepala negara.
Dengan dihentikannya proses penyelidikan ini, maka Bareskrim menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung tudingan pemalsuan ijazah oleh Presiden Jokowi.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelapor terkait keputusan penghentian penyelidikan ini.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait