TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Rabu, 21 Mei 2025 menjadi hari penuh kebahagiaan bagi Surya Samad (42), seorang petani asal Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Ia resmi dibebaskan dari tahanan setelah menjalani proses hukum atas dugaan penadahan sepeda motor hasil curian.
Kebebasan Surya merupakan hasil penerapan Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Proses pembebasan ditandai dengan pencopotan borgol dan rompi tahanan oleh Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhrudin, dalam sebuah acara di Balai Pekon Pajajaran, disaksikan oleh Camat Kota Agung Barat, Agus Somad, dan Kepala Pekon Pajajaran, Suherli.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pidum Kejari Tanggamus Eko Nurlianto, Kasi Intelijen Deni Alfianto, serta sejumlah jaksa fungsional.
Menurut Kepala Kejari Tanggamus, Surya ditetapkan sebagai tersangka setelah membeli sepeda motor Honda Supra Fit B 6870 NBO dari dua pelaku pencurian, yakni Nurdiansyah dan Karmani. Motor tersebut diketahui milik warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.
“Penerapan RJ dapat dilakukan karena beberapa syarat terpenuhi. Tersangka merupakan pelaku pertama kali, telah ada perdamaian antara korban dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara, serta mendapat respon positif dari masyarakat,” ujar Adi Fakhrudin.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait