Polisi Tangkap Honorer Penipu Modus Jual Beli Mobil di Pringsewu

Hardi
Pelaku penipuan dan penggelapan berinisial RV (36) saat diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, Jumat malam (23/5/2025).Foto:iNewsPringaewu.id/Dok Polsek Pringsewu kota

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Seorang pegawai honorer berinisial RV (36), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota pada Jumat malam, 23 Mei 2025. RV diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama jual beli kendaraan.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa pelaku diamankan di kediamannya sekitar pukul 19.30 WIB, menyusul laporan dari korban bernama Ridho Enzil (32), seorang pegawai honorer asal Kota Bandar Lampung.

"Kasus ini bermula dari ajakan kerja sama jual beli mobil yang ditawarkan pelaku kepada korban pada 25 Juli 2023 di area Komplek Pemda Kabupaten Pringsewu," ungkap Kompol Rohmadi, Sabtu (24/5/2025).

Menurut keterangan korban, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen dari nilai transaksi dan meminta korban menyetorkan dana sebesar Rp50 juta sebagai modal. Namun, setelah dana diberikan, pelaku tidak menepati janjinya dan terus menghindar saat diminta pertanggungjawaban.

"Alih-alih mendapatkan keuntungan, korban malah tidak mendapat pengembalian dana. Pelaku terus beralasan dan akhirnya korban melaporkannya ke pihak kepolisian," jelas Kapolsek.

Dalam proses penyidikan, RV mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk usaha jual beli kendaraan, namun ia mengklaim usaha tersebut gagal karena kendaraan dibawa kabur oleh konsumen. Pelaku pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua lembar slip bukti transfer. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Kompol Rohmadi.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network