1. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu;
2. Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu;
3. Rumah pribadi Khotmanudin selaku Kepala Pekon Rejosari.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek. Proses penggeledahan berlangsung lancar dan tertib, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan pengamanan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus serta tim pengamanan internal Kejari Pringsewu.
Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 24 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara, tim penyidik telah mengupayakan pengembalian dana sebesar Rp184 juta dan menyatakan komitmennya untuk terus mengejar pemulihan potensi kerugian negara secara menyeluruh.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan berdasarkan hasil temuan di lapangan, guna menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait