Penggeledahan Dugaan Korupsi Bimtek Desa, Kejari Pringsewu Sita Dokumen Penting

Paroha
Tim Penyidik Kejari Pringsewu saat menggeledah salah satu lokasi terkait dugaan korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024 Foto:iNewsPringse wu.id/Dok Kejaksaan Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Kadek Dwi Ari Atmaja, SH., MH., menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni:

1. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu;

2. Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu;

3. Rumah pribadi Khotmanudin selaku Kepala Pekon Rejosari.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek. Proses penggeledahan berlangsung lancar dan tertib, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan pengamanan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus serta tim pengamanan internal Kejari Pringsewu.

Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 24 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara, tim penyidik telah mengupayakan pengembalian dana sebesar Rp184 juta dan menyatakan komitmennya untuk terus mengejar pemulihan potensi kerugian negara secara menyeluruh.

Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan berdasarkan hasil temuan di lapangan, guna menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network